MENU TUTUP

Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Penambangan Galian C & Tiga Alat Berat Excavator 

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:59:46 WIB Dibaca : 2706 Kali
Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Penambangan Galian C & Tiga Alat Berat Excavator 

ROHUL, CATATANRIAU.com | Satuan Resmob Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan tiga unit excavator dan seorang yang diduga pelaku ilegal mining pada penambangan galian C tanpa izin yang berlokasi di Desa Bangun Jaya Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu. Minggu (07/08/ 2022)  sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Rohul melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Napitupulu SIK yang di dampingi oleh Kasubsi Humas Polres Rohul Iptu Mardiono P SH
menyebutkan bahwa kejadian penangkapan dan penyitaan terhadap tiga unit excavator yang beroperasi di aliran Sungai Batang Kumu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana ilegal mining yang berlokasi di aliran sungai Batang Kumu.

"Setelah mendapat informasi tersebut personil tim Resmob Satreskrim langsung menuju ke TKP untuk lidik dan mengecek kebenaran informasi tersebut," kata D Raja Napitupulu, Sabtu (13/08/2022).

Selanjutnya, sekitar jam 17.00 WIB Tim Resmob Satreskrim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya dilokasi galian batuan UD Berkah Jaya dan Tim melihat 3 (tiga) unit alat berat jenis excavator sedang melakukan galian untuk mengambil batuan di Sungai Batang Kumu," tambahnya.

Tim mendatangi salah satu operator excavator yang mengaku bernama RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan tersebut adalah S (Opung).

Setelah dilakukan pengecekan, Tim mendatangi tersangka S (Opung) dan menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan, S (Opung) tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan. 

"Bahwa benar penambangan melakukan galian untuk mengambil batuan di Sungai Batang Kumu yang di lakukan pelaku S tidak memiliki izin," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku yang berinisial S (Opung) 55 tahun warga Desa Payung Sekaki, Kec Tambusai Utara, Kab. Rohul bersama dengan barang bukti berupa 3 (tiga) unit excavator,  4 (empat) buah buku tulis, 3 (tiga) blok bon pembelian barang, uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan 1 (satu) kantong batuan sudah di amankan di Makopolres Poles Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***


(Humas Polres Rohul/E.S NST)

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Tim Sat Reskrim Polres Rohul Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan Di Rokan IV Koto

Emak Penjual Sabu dan Anak Buahnya Diciduk Polsek Peranap

Tindakan Yang Dilakukan Polres Kampar Terhadap Ilegal Logging

Miliki 12 Paket Sabu, Warga Di Tualang Ini di Ringkus Polisi.

Dalam Waktu Singkat Pelaku Bom Molotov di Kuansing Berhasil Diamankan Polisi

Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah

Cabuli Adik Iparnya yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

Satu Pelaku Curas Di Bangun Purba, Disikat Team Resmob Polres Rohul

Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Pasar Desa Kesuma

Curi Dua Handphone Milik Rekan Kerja, Pria di Kandis Ini Diamankan Tanpa Perlawanan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Kampung Kandis Diduga Lakukan Suap Pada Awak Media, Antisipasi Publikasi Kinerja Kepemimpinan Negatif Kedepan

2

Warga Nagari Kuncir keluhkan Jalan Rusak dan Pekatnya Debu Dampak dari aktivitas kendaraan Berat PT Arpex Primadamor dan PT Pratama Putra Sejahtera

3

Polsek Koto Gasib Ringkus Dua Pengedar Sabu, Masyarakat Resah Jadi Kunci Pengungkapan

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Narkoba di Perkebunan dan Rumah Makan, Empat Tersangka Ditangkap

5

DPR RI Sidak ke PT RAPP, Soroti Pengelolaan Limbah dan Keluhan Bau Menyengat Warga

6

PT CWIM dan Dugaan Praktik Haram di Hutan Negara: Elang Tiga Hambalang Riau Angkat Suara